Selasa, 29 November 2016

makalah Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat



BAB II
PEMBAHASAN
Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat definisi Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Sedangkan yang dimaksud dengan Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Azas dan Tujuan
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
  3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  1. Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
  2. Penetapan harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
a)      Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
b)      Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
c)      Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
d)     Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
  1. Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
  2. Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa
  3. Trust: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
  4. Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
  5. Integrasi vertical: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
  6. Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
  7. Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu
Pasal 50
  1. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
  3. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
  4. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
  5. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
  6. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
  7. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
  8. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
  9. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut
  • Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  • Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
  • Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  • Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  • Efisiensi alokasi sumber daya alam
  • Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  • Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  • Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  • Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  • Menciptakan inovasi dalam perusahaan
Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok.Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
    1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
    2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
    3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
    1. pencabutan izin usaha; atau
    2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
    3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

Selasa, 08 November 2016

Laporan Penelitian tentang Laporan Keuangan perusahaan Furniture



LAPORAN PENELITIAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
UD. MUTIARA FURNITURE


 





Diajukan kepada Dosen Pembimbing
Untuk memenuhi tugas mata kuliah “Metode Penelitian Perbankan Syariah”
Oleh :
AHMAD HANIF FATHONI
2013143290123


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
STAI ATTANWIR TALUN SUMBERREJO BOJONEGORO
2016

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT. penyusun panjatkan, karena berkat rahmat serta bimbingan-Nya penulis berhasil menyelesaikan laporan tentang “Analisis Laporan Keuangan UD. Mutiara Furniture”. Adapun laporan ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah. Laporan ini berisikan tentang analisis laporan keuangan perusahaan. Semoga laporan “Analisis Laporan Keuangan UD. Mutiara Furniture" ini memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat serta bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Terima kasih kepada semua anggota kelompok yang telah berperan dalam penyusunan  laporan ini serta refrensi dan sumber-sumber informasi yang kami peroleh.


Bojonegoro, 06 Nopember 2016

                                                                                                                  

DAFTAR ISI
SAMPUL                                                                                                        i
KATA PENGANTAR                                                                                  ii
DAFTAR ISI                                                                                                  iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang                                                                                     1
B.     Identifikasi Masalah                                                                            3
C.     Rumusan Masalah                                                                                3
D.    Tujuan Penelitian                                                                                 3
E.     Manfaat Penelitian                                                                               4
BAB II KAJIAN PUSTAKA
A.    Laporan Keuangan                                                                               5
1.      Pengertian Laporan Keuangan                                                 5
2.      Bagian-bagian Laporan Keuangan                                           5
3.      Tujuan Laporan Keuangan                                                       7
4.      Penggunaan L.K dan Tujuan penggunaan                               8
5.      Jenis-jenis Laporan Keuangan                                                 10
6.      Macam-macam Laporan Keuangan                                         11
BAB III PEMBAHASAN
A.    Sejarah Singkat Perusahaan                                                                 13
B.     Laporan Keuangan                                                                               14
BAB IV PENUTUP
A.    Kesimpulan                                                                                          15
B.     Saran                                                                                                    15
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi membuka efek positif bagi perkembangan dunia usaha sehingga para pengusaha dalam memperluas volume kegiatan usahanya. Perkembangan dunia usaha tersebut akan membawa pengusaha ketingkat persaingan yang lebih ketat. Hal ini, menuntut agar perusahaan dapat dikelola secara efektif. Dengan demikian, keberhasilan suatu perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangannya.
Sebelum membahas lebih jauh tentang laporan keuangan, maka perlu diingat bahwa laporan keuangan suata perusahaan terdiri atas ;
1.      Neraca
2.      Laporan Laba/Rugi
3.      Laporan Perubahan Modal
4.      Laporan Arus kas
Dalam perseroan terbatas apabila laba (rugi) suatu perusahaan tidak di pindahkan langsung ke akun modal, maka di kenal laporan perubahan laba di tahan. Oleh karena itu laporan perubahan modal perusahaan jenis ini agak berbeda. Laporan perubahan modal pada perseroan  terbatas hanya memperlihatkan jumlah serta nilai saham yang beredar, misalnya bertambahnya modal yang disetor. Pertambahan nilai kekayaan bersih Karena laba dan penurunan disebabkan oleh pembagian laba kepada pemilik modal dalam bentuk deviden. Dalam hal ini, di laporkan dalam “Laporan Perubahan Laba Ditahan”.
Perlu juga di ingat bahwa laporan keuangan suatu perusahaan merupakan hasil akhir siklus akuntansi. Laporan keuangan perusahaan disusun setiap akhir periode dan didalam laporan keuangan tersebut terdapat informasi-informasi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk kebijakan pengambilan keputusan. Oleh karena itu, laporan keuangan sangatlah penting bagi pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan yaitu :

1.      Pemilik perusahaan,
2.      Kreditur/kreditor,
3.      Investor,
4.      Manajer,
5.      Pemerintah,
Informasi yang relevan untuk satu pihak mungkin menjadi tidak relevan bagi pihak lain. Tetapi, begitu kelompok-kelompok yang membutuhkan informasi akuntansi dalam hal ini laporan keuangan dapat diidentifikasikan dan dapat ditentukan. Jika kedua hal tersebut telah diketahui, maka dapat diciptakan kerangka sistem informasi akuntansi yang diperlukan untuk membantu setiap kelompok tersebut dalam membuat penilaian dan keputusan yang berhubungan dengan tindakan-tindakan pada masa yang akan datang.
Dari laporan keuangan perusahaan tentu para pemakai informasi keuangan ingin mengetahui apakah perusahaan yang dikelolanya selama ini berjalan dengan baik. Untuk mengetahui apakah perusahaan sudah berjalan dengan baik, maka pengelola harus mengetahui kinerja perusahaan yang dikelolanya, kinerja perusahaan dapat diketahui dengan 3 (tiga) hal yaitu :
1.      Likuiditasi
2.      Solvabilitas
3.      Rentabilitas
Dari ketiga penilaian tersebut diatas salah satunya adalah likuiditasi. Likuiditasi berhubungan erat dengan masalah kepercayaan kreditor yang berajangka pendek, artinya semakin tinggi likuiditasi suatu perusahaan, maka semakin besar kepercayaan kreditor terhadap perusahaan, likuiditas perusahaan dapat ditunjukkan oleh besar kecilnya aktiva lancar atau aktiva yang mudah dapat diuangkan dalam jangka pendek.
Likuiditasi dapat dihitung dengan melihat laporan keuangan suatu perusahaan yaitu neraca karena neraca memuat laporan tentang Asset (Aktiva) perusahaan dan kewajiaban diantaranya asset lancer dan kewajiaban lancer yang di jadikan dasar perhitungan tingkat likuiditasi laporan keuangan suatu perusahaan. Di dalam neraca disajikan terutama dalam hal pengelompokkan dan penyajiaannya merupakan hal penting karena hal tersebut dapat menunjukkan informasi-informasi penting yang diperlukan. Dalam neraca sumber daya perusahaan yang dikelompokkan terdiri dari :
1.      Aktiva: Di kelompokkan kedalam sumber-sumber yang bersifat lancar, investasi dan tetap maupun yang tidak berwujud,
2.      Kewajiban: Di kelompokkan kedalam sumber-sumber kewajiban yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang,
3.      Modal: Dikelompokkan kedalam modal sendiri dan apa bila perusahaan persekutuan dapat di tambahkan modal masing-masing sekutu.

B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukan diatas dan mengingat begitu pentingnya laporan keuangan suatu perusahaan, maka melakukan analisis laporan keuangan suatu perusahaan perlu di hitung untuk mengukur sejauh mana perkembangan perusahaan tersebut dengan menghitung rasio likuidasi sehingga dapat menjaga  kepercayaan para kreditor jangka pendeknya. Dengan demikian penulis dapat mengidentifikasi masalah yang terdapat dalam laporan keuangan neraca PT. Mutiara Furniture, sebagai berikut :
1.      Manajemen Laporan Keuangan PT. Mutiara Furniture Tahun 2016

C.    Rumusan Masalah

Dari uraian yang dikemukakan sebelumnya dan mengingat begitu pentingnya analisis rasio keuangan suatu perusahaan khususnya mengukur tingkat likuidasi perusahaan sebagai penilain kemampuan perusahaan melunasi hutang-hutang lancarnya. Maka, dalam laporan penelitian ini dapat dirumuskan masalah yang akan di bahas yaitu “bagaimana mengoptimalkan laporan keuangan pada peruasahaan?”.
D.    Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini untuk memberikan bukti empiris tentang sejauh mana factor-faktor atribut perusahaan, seperti ukuran perusahaan, opini audit, ukuran kantor akuntan public, dan jenis industry, dapat mempengaruhi lamanya audit lag, baik secara simultanmaupun parsial, pada perusahaan-perusahaan public yang terdaftar di BEI, khususnya perusahaan dalam industry manufaktur.

E.     Manfaat Peneletian
1.      Manfaat Bagi Perusahaan
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan bahan pertimbangan ,e,buat kebijakan dalam bidang keuangan.
2.      Manfaat Bagi Pembaca
Untuk menambah wawasan mengenai laporan keuangan.
3.      Manfaat Bagi Penulis
Dapat memberikan gambaran mengenai laporan keuangan sebagai alat bantu manajemen dalam menilai kinerja keuangan perusahaan yang diharapkan dapat memberikan hasil yang berguna.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.    Laporan Keuangan
1.      Pengertian Laporan Keuangan
Pada dasarnya laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak yang berkepentinagn dengan data atau aktivitas perusahaan tersebut.
Pengertian  laporan keuangan menurut beberapa ahli, anatara lain :
a)      Drs. S.Munawir
Laporan Keuangan adalah hasil dari proses Akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan data atau aktivitas perusahaan tersebut.
b)      Drs. Djarwanto P.S
Laporan Keuangan adalah hasil dari proses Akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan.

2.      Bagian-bagian Laporan Keuangan
a)      Neraca
Di dalam akuntansi keuangan, Neraca atau laporan posisi keuangan (bahasa Inggris: balance sheet atau statement of financial position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir

periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi berikut:
Informasi yang dapat disajikan di neraca antara lain posisi sumber kekayaan entitas dan sumber pembiayaan untuk memperoleh kekayaan entitas tersebut dalam suatu periode akuntansi (triwulanan, caturwulanan, atau tahunan).
b)      Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi (Inggris : Income Statement atau Profit and Loss Statement) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Unsur-unsur laporan laporan laba rugi biasanya terdiri dari:
1)       Pendapatan dari penjualan (Dikurangi Beban pokok penjualan)
2)       Laba/rugi kotor (Dikurangi Beban usaha)
3)       Laba/rugi usaha (Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain)
4)       Laba/rugi sebelum pajak (Dikurangi Beban pajak)
5)       Laba/rugi bersih
c)      Laporan Arus Kas
Laporan arus kas (Inggris: cash flow statement atau statement of cash flows) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan aliran masuk dan keluar uang (kas) perusahaan.
Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas pada masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya. Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggungj awaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan. Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas dana suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah (termasuk likuiditas dan solvabilitas).
3.      Tujuan Laporan Keuangan
a)      Tujuan Khusus
Laporan Keuangan bertujuan untuk menyajikan secara wajar, dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum, posisi keuangan, hasil usaha, dan perubahan lain dalam posisi keuangan.
b)      Tujuan Umum
1)      Informasi yg dapat dipercaya mengenai perubahan sumber ekonomi netto suatu perusahaan yg timbul dari kegiatan dalam rangka mendapatkan laba.
2)      Memberikan informasi yg dapat dipercaya mengenai Aktiva, Kewajiban dan Modal.
3)      Membantu para pemakai dalam memperkirakan potensi perusahaan dalam menghasilkan laba.
4)      Memberi informasi penting lainnya mengenai perubahan sumber-sumber ekonomi & kewajiban seperti informasi mengenai aktivitas belanja.
5)      Mengungkapkan informasi lain yg berhubungan dengan laporan keuangan yg relevan untuk kebutuhan pemakai laporan keuangan.
c)      Tujuan Kualitatif
1)      Relevan
2)      Dapat dimengerti
3)      Daya uji
4)      Netral
5)      Tepat waktu
6)      Daya banding
7)      Lengkap.

4.      Penggunaan Laporan Keuangan dan Tujuan Penggunaanya
Dalam buku Pedoman Praktis Memahami Laporan Keuangan karya Darsono dan Ashari disebutkan bahwa dalam UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) dijelaskan bahwa laporan keuangan digunakan sebagai alat pertanggungjawaban bagi pengurus suatu perusahaan (Direksi dan Komisaris). Oleh karenanya, laporan keuangan wajib disampaikan kepada pemilik perusahaan. Namun, dengan semakin besarnya keterlibatan pihak lain, laporan keuangan kemudian menjadi bagian yang penting pula bagi pihak lain non pemilik, yakni kreditur, supplier, pemerintah, karyawan dan sebagainya. Selain itu, laporan keuangan digunakan juga untuk menurunkan information asymetry, yaitu suatu kondisi dimana informasi yang dimiliki oleh satu pihak lebih banyak dibandingkan dengan pihak lainnya. Seperti informasi yang dimiliki oleh Direksi perusahaan lebih banyak dibandingkan dengan informasi yang dimiliki oleh pemilik perusahaan. Sehingga, dengan adanya laporan keuangan, informasi akan tersebar secara merata antara pengelola dan pemilik perusahaan.
Selain sebagai alat pertanggungjawaban, informasi keuangan diperlukan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi. Pengambilan keputusan ekonomi. Pengambilan keputusan ekonomi adalah keputusan yang dilakukan secara sadar untuk menetapkan sesuatu atas dasar data dalam bidang bisnis. Menurut Darsono dan Ashari (2005:11-12), pengguna laporan keuangan dan kebutuhan informasi keuangannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a)      Investor
Pemilik perusahaan menanggung risiko atas harta yang ditempatkan pada perusahaan. Pemilik membutuhkan informasi untuk menilai apakah perusahaan memiliki kemampuan membayar deviden. Di samping itu untuk menilai apakah investasinya akan tetap dipertahankan atau dijual. Bagi calon pemilik, laporan keuangan dapat memberikan informasi mengenai kemungkinan penempatan investasi dalam perusahaan.
b)      Karyawan
Karyawan dan serikat buruh memerlukan informasi keuangan guna menilai kemampuan perusahaan untuk mendatangkan laba dan stabilitas usahanya. Dalam hal ini, karyawan membuthkan informasi untuk menilai kelangsungan hidup perusahaan sebagai tempat menggantungkan hidupnya.
c)      Pemberi Pinjaman
Pemberi pinjaman membutuhkan informasi keuangan guna memutuskan memberi pinjaman dan melihat kemampuan perusahaan membayar angsuran pokok beserta bunganya (riba: konvesional) atau margin keuntungan beserta bagi hasilnya (pembiayaan/kredit syariah) pada saat jatuh tempo. Jadi, kepentingan kreditur terhadap perusahaan adalah apakah perusahaan mampu membayar utangnya kembali atau tidak.
d)     Pemasok atau Kreditur Usaha Lain
Pemasok memerlukan informasi keuangan untuk menentukan besarnya penjualan kredit yang diberikan kepada perusahaan pembeli dan kemampuan membayar pada saat jatuh tempo.
e)      Pelanggan
Dalam beberapa situasi, pelanggan sering membuat kontrak jangka panjang dengan perusahaan sehingga perlu informasi mengenai kesehatan keuangan perusahaan yang akan melakukan kerja sama.
f)       Pemerintah
Informasi keuangan bagi pemerintah digunakan untuk menentukan kebijakan dalam bidang ekonomi, misalnya alokasi sumber daya, UMR, pajak, pungutan, serta bantuan.
g)      Masyarakat
Laporan keuangan dapat digunakan untuk bahan ajar, analisis, serta informasi trend dan kemakmuran.
5.      Jenis-jenis Laporan Keuangan
Berdasarkan Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan (PSAK) terdapat 5 (lima) jenis Laporan Keuangan, antara lain:
a)      Neraca merupakan laporan yang digunakan dalam rangka menunjukkan seberapa besar asset, kewajiban dan modal suatu perusahaan dalam periode waktu tertentu
b)      Laporan laba rugi, laporan ini memberikan gambaran mengenai laba atau rugi perusahaan dalam kegiatanya menghasilkan suatu barang atau jasa dan proses penjualan dalam satu periode. Isi dari laporan laba rugi terdiri dari pendapatan atau penjualan, biaya harga pokok penjualan, biaya administrasi perusahaan, penghasilan dan beban lain-lain.
c)      Laporan perubahan modal merupakan laporan yang memberikan gambaran mengenai besarnya saldo modal perusahaan pada periode tertentu yang dipengaruhi oleh laba atau rugi bersih operasi.
d)     Laporan arus kas adalah laporan perputaran penggunaan kas perusahaan yang digolongkan kedalam arus kas operasi, arus kas investai, dan arus kas pendanaan
e)      Catatan atas laporan keuangan merupakan penjelasan dari laporan keuangan neraca, laba rugi, perubahan modal, dan arus kas perusahaan serta informasi yang berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan.
6.      Macam-macam Laporan Keuangan
a)   Analisis Rasio
Rasio adalah hubungan matematis antara dua kuantitas Agar memiliki arti, rasio dalam laporan keuangan harus mengacu pada hubungan yang penting secara ekonomi. Misal, karena ada hubungan yang pentingantara laba dengan aset yang digunakan untuk menghasilkan laba, maka rasio laba terhadap aset menjadi penting untuk dianalisis
Analisis rasio dapat dikelompokkan ke dalam 5 macam kategori:
1)      Rasio Likuiditas (liquidity ratio)
2)      Rasio Solvabilitas (Solvency ratio)
3)      Rasio Aktivitas (activity ratio)
4)      Rasio Profitabilitas (profitability ratio)
5)      Rasio Pasar (market ratio)
b)   Analisis Common Size
Adalah analisis dengan pembacaan data-data keuangan untuk beberapa periode (untuk mencari trend-trend tertentu). Analisis common size disusun dengan cara menghitung tiap-tiap rekening dalam laporan laba-rugi dan neraca menjadi proporsi dari total penjualan (utk laporan laba-rugi) atau dari total aktiva (untuk neraca).
1)       Analisis common size perusahaan dianalisa dengan melihat trend yang muncul.
2)       Analisis common size perusahaan selanjutnya dibandingkan dengan analisis common size industri untuk melihat kekuatan dan kelemahan perusahaan. Untuk kekuatan akan diupayakan untuk dipertahankan sedang kelemahan diupayakan untuk diperbaiki.
c)   Analisis Du Pont
1)      Adalah analisis yang mempertajam analisis rasio dengan memisahkan profitabilitas dengan pemanfaatan aset.
2)      Analisis Du Pont I: menghubungkan ROA, profit margin, dan perputaran aktiva ROA = Profit margin x perputaran aktiva
3)      Analisis Du Pont II: memasukkan unsur financial leverage (hutang)
4)      ROE = ROA/ (1-(Tot hutang/TotAset))
5)      Untuk menaikkan ROE dapat dilakukan dengan menaikkan ROA dan/atau menaikkan Hutang.
d)  Analisis Cross Section
Adalah perbandingan data keuangan suatu perusahaan dengan perusahaan atau industri yg sejenis`
Definisi industri sejenis adalah
1)      Kesamaan dalam jenis bahan baku atau supplier contoh: standar klasifikasi industri listing di BEJ.
2)      Kesamaan dari sisi permintaan
Kriteria pengelompokan industri didasarkan atas produk yg dihasilkan. Contoh: misal kebutuhan komunikasi, penghasil komputer PC dengan mesin fax bisa bersaing. Kamera dengan HP.
3)      Kesamaan dalam atribut keuangan
Saham-saham yg punya kesamaan atribut bisa dimasukkan dalam satu kelompok, misal: kesamaan
e)   Analisis Time Series dan Forecesting Data Keuangan
Adalah analisis terhadap data historis untuk melihat tren yang mungkin timbul.
1)       Trend angka selanjutnya dianalisis guna mengetahui apa yang terjadi.
Trend perusahaan sebaiknya dibandingkan dengan tren industri apakah sudah bergerak lebih baik dari trend industri.